Keluarga menanamkan : Tanggungjawab Ekologis
Pertemuan APP 2 dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Maret 2017 di rumah Bp Riph John Hutabarat. Fasilitator yang bertugas memandu yakni Bp Petrus Sinaga.
Tujuan
1. Mengajak umat untuk bertobat dan mengubah segala sikap dan
perbuatan dalam memperlakukan bumi serta alam menjadi sikap dan
perbuatan yang selalu mengandung tanggung jawab ekologis (hak dan
kewajiban dalam menjaga alam sebagai rumah kita bersama).
2. Umat membawa pertobatan ekologis (kesadaran akan tanggung
jawab terhadap lingkungan hidup) yang dialaminya ke dalam
keluarga.
Bahan Sharing
a. Kisah : Hak Untuk Menguasai
Sewaktu mengerjakan sebuah proyek bangunan di sebuah kota di Jawa Barat, seorang pengusaha mengalami
kesulitan dalam membangun fondasi bangunan tersebut.
Hal ini disebabkan ada sebuah mata air di area itu. Sebagai solusi diambil langkah dengan mengeringkan mata air,
yaitu menyedot air dari mata air itu dan membuangnya ke selokan secara terus menerus selama berbulan-bulan.
Akibat dari perbuatan itu adalah mengeringnya tanah di sekitar area tersebut. Tetapi langkah ini tetap
dipertahankan oleh sang pengusaha sebab ia merasa berhak melakukan apa saja di area yang dimilikinya.
b. Teks Kitab Suci
» Kejadian 1: 26-31. Ayat 28: Allah memberkati mereka,
lalu Allah berfirman kepada mereka: "Beranak-cuculah
dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan
taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan
burung-burung di udara dan atas segala binatang yang
merayap di bumi.
» Kejadian 2: 8-15. Ayat 15: TUHAN Allah mengambil
manusia itu dan menempatkannya dalam taman Eden
untuk mengusahakan dan memelihara taman itu.
Peneguhan/kesimpulan
Bumi dan alam dimanfaatkan secara sewenang-wenang, terus menerus oleh manusia sehingga rusak. Manusia melakukan hal itu karena merasa berhak, berhak karena kepemilikan atau penguasaannya dilindungi oleh
hukum suatu negara. Atau merasa boleh melakukan apa saja karena Tuhan telah memberikan hak untuk menguasai
bumi dan alam kepada manusia (Kej. 1: 28).
Kecenderungan ini sesungguhnya muncul dari hasrat manusia yang ingin berkuasa seperti Tuhan atas miliknya atau atas bumi serta alam.
Sebenarnya Kej. 1: 28 harus dimengerti menurut konteks Kej. 2: 15, yang berarti kekuasaan manusia atas bumi dan alam adalah kekuasaan untuk mengusahakan
sekaligus memeliharanya. Gereja juga telah menentukan bahwa kepemilikan seseorang atas bumi dan segala isinya harus dipandang "bukan hanya sebagai miliknya sendiri, melainkan juga sebagai milik umum, dalam arti bahwa hal-hal itu dapat berguna tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan juga bagi sesama" (Gaudium et Spes no. 69).
Maka jelaslah bagi kita, bahwa mulai saat ini kita harus bertobat secara ekologis dan menaruh tanggung jawab terhadap lingkungan hidup -- sebagai tempat tinggal
bersama dan sebagai penyalur berkat Tuhan -- di pundak masing-masing. Kita harus menjaga dan memeliharanya dengan antusias dan kreatif (Laudato Si' 220), dan "sebagai persembahan yang hidup, yang kudus dan yang berkenan
kepada Allah, .... " (Roma 12: 1).
Membuat Niat
Umat mewartakan pertobatan ekologis yang dialaminya dan menjadi teladan di dalam keluarga, sehingga pertobatan itu berkelanjutan menjadi sebuah pertobatan
komunal.
Berkah Dalem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar